KADES TANJUNGBUNGIN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA REVITALISASI PASAR - Mustikayasa News

Selasa, 09 Januari 2018

KADES TANJUNGBUNGIN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA REVITALISASI PASAR

Kades Tanjungbungin mendadak pingsan setelah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Karawang. (Foto portal Jabar)
MyNews - Karawang | Kades Tanjungbungin kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang ditetapkan menjadi tersangka kasus Korupsi Revitalisasi Pasar tradisional Tanjungbungin.
Sesaat setelah dibacakan Surat Perintah Penahanan diruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Karawang, senin petang 8 Januari 2018, mendengar perihal tersebut, sontak Pa Kades Pingsan dan terlihat lemas.
Peristiwa tersebut spontan menimbulkan kegaduhan, dengan di bopong beberapa Security, sambil meracau, terlihat lemas dan mata tertutup, namun masih sempat bicara. "Ngak kuattttt.... ini harus dirawat" Ucap sang Kades.
Kejari Karawang, Sukardi mengaku heran atas peristiwa tersebut, pasalnya sebelum diperiksa, Kades dinyatakan sehat oleh tim dokter dari Dinkes Karawang.
Untuk sementara dibawa ke Klinik untuk di uji, apa benar kondisinya tidak sehat, padahal sebelumnya tim dokter menyatakan tersangka sehat dan kuat mesti akan di tahan papar Sukardi.
Dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jln Jaksa Agung R Suprapto, Sukardi menyatakan setelah diperiksa di klinik, Kades dengan inisial MHJR rencananya akan dititipkan ke Lapas Kelas II-A Karawang di Warungbambu.
MHJR pada saat itu sebagai Ketua Koperasi Damai Sentosa di bantu kedua temannya, AHMD selaku Bendahara dan MTS selaku Sekretaris, Pada tahun 2013 Koperasi Damai Sentosa mendapat bantuan Dana dari Kementrian Koperasi dan UMKM Senilai Rp 900jt untuk Merevitalisasi Pasar Tanjungbungin, ujar Sukardi.
Sukardi menyatakan ketiga orang tersebut bersekongkol untuk menilep uang bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM, bahkan mereka membuat laporan palsu kepada Kementrian Koperasi dan UMKM, "mereka bikin laporan keberhasilan Revitalisasi, padahal faktanya proyek tersebut molor alias tidak tepat waktu", kata Sukardi.
Ketiganya mengakali Anggaran, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 170jt dari Pembangunan Phisik dan kerugian lainnya berupa uang sewa toko sebesar Rp 90jt yang seharusnya disetor ke Kas Desa.
Ketiganya dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 2, 3, 8 & 9 Undang-undang Korupsi" Pungkas Sukardi. | (Ade.8.1)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda