PERHUTANI RINTIS LAGI KAWASAN BERIKAT BARU WISATA ALAM PEGUNUNGAN SANGGA BUANA - Mustikayasa News

Sabtu, 18 Februari 2017

PERHUTANI RINTIS LAGI KAWASAN BERIKAT BARU WISATA ALAM PEGUNUNGAN SANGGA BUANA

CURUG CIPANUNDA. Air terjun tertahan batu yang lebih dikenal sebagi Curug Cipanunda di Desa Kutamaneuh, Kec.Tegalwaru, Kab. Karawang bakal dipoles sebagai bagian dari Kawasan Berikat Obyek Wisata Alam Pegunungan Sangga Buana. (ade rosadi)

Sabtu, 18 Februari 2017.

MyNews – Karawang | Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perhutani) kini gencar kembali merintis terbangunnya suatu kawasan berikat baru wisata alam pegunungan Sangga Buana.

“Ada 12 desa yang akan menjadi sasaran pembangunan kawasan berikat itu,” kata Asisten Perhutani
BKPH Pangkalan, Mursid, S.Hut., di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan sebanyak 12 desa di Kabupaten Karawang tersebut, sebagian masuk wilayah Kecamatan Tegalwaru, sebagian lagi ikut Kecamatan Pangkalan.

Di desa-desa itu terhampar belantara hutan dalam penguasaan pengelolaan Perhutani. Dalam hutan tersebut bercokol banyak potensi obyek wisata alam pegunungan Sangga Buana.

Sampai dengan hari ini ada lima obyek wisata yang tersebar di empat desa sudah dikelola bersama antara Perhutani, Pemdes dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait.

Obyek wisata yang telah ditangani bersama yakni sendang Grand Canyon di Desa Medalsari, air terjun Curug Cigeuntis dan Puncak Sangga Buana di Desa Mekarbuana, Puncak Sempur di Desa Cinta Laksana, juga Goa Dayeuh di Desa Tamansari.

Dengan perkembangan itu masih ada obyek-obyek wisata alam penggunungan Sangga Buana yang masih perawan di delapan desa lagi.

“Kami bersyukur, kemarin lusa, ada tonggak secercah harap bahwa sekurang-kurangnya curug-curug Cipanunda, Cisalada, Cikarapyak di Kampung Tipar, Desa Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru, bakal dipoles dan dikelola bersama antara Perhutani dengan tiga mitranya,” ujar Mursid.

Paramitra Perhutanai yang dimaksud Mursid,  selain Pemdes Kutamaneuh, serta LMDH Wana Harapan, juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak.

Empat pihak yang bekerjasama itu telah melakukan survei ke lokasi-lokasi curug. Dan pada Senin 13 Februari 2017, mereka terdiri Wakil Korwil 1 LSM Kompak Karawang Eris Suhendra, Kepdes Kutamaneuh Adang, LMDH Wana Harapan diwakili Jainudin, dan yang mewakili Perhutani adalah Mursid, S.Hut.  telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Klausul penting dalam SPK itu adalah ketentuan yang mengacu Ayat 6 Pasal 7, dan Ayat 1 Pasal 8 PP 72 Tahun 2010 tentang Perhutani.

Prinsipnya bahwa dalam melaksanakan pengelolaan hutan, Perhutani melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memerhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja Perhutani oleh pihak lain, Perhutani  mendapatkan hak kompensasi atas nilai investasi dan/atau manfaat lain atas nilai hak pengelolaan hutan. | ade rosadi – B.06.

Editor                  : Burhanuddin AR.

Pengunggah       : Mustapid.

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)