Sabtu, 18
Februari 2017.
MyNews – Karawang | Perusahaan Umum
Kehutanan Indonesia (Perhutani) kini gencar kembali merintis terbangunnya suatu
kawasan berikat baru wisata alam pegunungan Sangga Buana.
“Ada 12 desa
yang akan menjadi sasaran pembangunan kawasan berikat itu,” kata Asisten
Perhutani
BKPH
Pangkalan, Mursid, S.Hut., di kantornya kemarin.
Dia
menjelaskan sebanyak 12 desa di Kabupaten Karawang tersebut, sebagian masuk
wilayah Kecamatan Tegalwaru, sebagian lagi ikut Kecamatan Pangkalan.
Di desa-desa
itu terhampar belantara hutan dalam penguasaan pengelolaan Perhutani. Dalam
hutan tersebut bercokol banyak potensi obyek wisata alam pegunungan Sangga
Buana.
Sampai
dengan hari ini ada lima obyek wisata yang tersebar di empat desa sudah
dikelola bersama antara Perhutani, Pemdes dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan
(LMDH) terkait.
Obyek wisata
yang telah ditangani bersama yakni sendang Grand Canyon di Desa Medalsari, air
terjun Curug Cigeuntis dan Puncak Sangga Buana di Desa Mekarbuana, Puncak
Sempur di Desa Cinta Laksana, juga Goa Dayeuh di Desa Tamansari.
Dengan
perkembangan itu masih ada obyek-obyek wisata alam penggunungan Sangga Buana yang
masih perawan di delapan desa lagi.
“Kami
bersyukur, kemarin lusa, ada tonggak secercah harap bahwa sekurang-kurangnya
curug-curug Cipanunda, Cisalada, Cikarapyak di Kampung Tipar, Desa Kutamaneuh,
Kecamatan Tegalwaru, bakal dipoles dan dikelola bersama antara Perhutani dengan
tiga mitranya,” ujar Mursid.
Paramitra Perhutanai
yang dimaksud Mursid, selain Pemdes
Kutamaneuh, serta LMDH Wana Harapan, juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kompak.
Empat pihak
yang bekerjasama itu telah melakukan survei ke lokasi-lokasi curug. Dan pada
Senin 13 Februari 2017, mereka terdiri Wakil Korwil 1 LSM Kompak Karawang Eris Suhendra, Kepdes Kutamaneuh Adang, LMDH Wana Harapan diwakili Jainudin, dan yang mewakili Perhutani adalah Mursid, S.Hut. telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Klausul
penting dalam SPK itu adalah ketentuan yang mengacu Ayat 6 Pasal 7, dan Ayat 1
Pasal 8 PP 72 Tahun 2010 tentang Perhutani.
Prinsipnya
bahwa dalam melaksanakan pengelolaan hutan, Perhutani melibatkan masyarakat
sekitar hutan dengan memerhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik. Dan apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada
lahan di dalam wilayah kerja Perhutani oleh pihak lain, Perhutani mendapatkan hak kompensasi atas nilai
investasi dan/atau manfaat lain atas nilai hak pengelolaan hutan. | ade rosadi – B.06.
Editor : Burhanuddin AR.
Pengunggah : Mustapid.