![]() |
JAGA AMAN. Pekerja yang sudah produktif perlu dijaga bersama agar aman, tanpa terancam badai pemutusan hubungan kerja alias PHK. (mus betrik) |
Senin, 27 November 2017
MyNews - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang diminta mempertahankan sektor padat karya. Hal ini menyusul naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang menjadi Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272, yang diprediksi akan menimbulkan gelombang PHK besar-besaran.
General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, mengungkapkan tingginya upah di Karawang yang melebihi upah DKI Jakarta tidaklah logis. Terlebih enam tahun terakhir UMK Karawang selalu naik.
"Kalau tidak sanggup menaati, perusahaan langsung close (tutup). Kalau tiap tahun kenaikan seperti ini, perusahaan akan gulung tikar," katanya. Lalu dia menambahkan, terlebih jika industrinya tergolong sektor padat karya, yang banyak menyerap lulusan SD dan SMP yang kebanyakan nonskill.
Di perusahaannya saja, kata dia, ada sekitar 6.000 karyawan yang 89 persennya merupakan warga lokal kecamatan setempat. Kalau perusahaannya terpaksa tutup misalnya, maka ia khawatir nantinya perekonomian warga satu kecamatan akan lumpuh.
Meski demikian, tegas Asep Agustian, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah soal upah. Soal kenaikan upah sebesar 8,7 persen pun, pihaknya mengaku tidak akan menangguhkan upah. "Kami akan mengusahakan untuk para karyawan," tambahnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Abdul Syukur, mengakui potensi jumlah pengangguran semakin bertambah akibat UMK di Karawang. Sebab, perusahaan akan melakukan pengurangan demi keberlangsungan perusahaan.
"Banyak perusahaan yang pindah karena tidak mampu membayar UMK yang tinggi," katanya, dan dia menyebutkan bahwa UMK Karawang mengungguli upah minimum beberapa ibu kota negara di Asia.
Berdasarkan data yang dimiliki Apindo, upah minimum 2017 di New Delhi Rp 1.958.800, Bangkok Rp 2.544.598, Kuala Lumpur Rp 3.110.424, Beijing Rp 3.317.427, Hanoi Rp 2.362.794, Manila Rp 2.911.603, dan Jakarta Rp 3.355.750.
Berdasarkan data yang dimiliki Apindo, upah minimum 2017 di New Delhi Rp 1.958.800, Bangkok Rp 2.544.598, Kuala Lumpur Rp 3.110.424, Beijing Rp 3.317.427, Hanoi Rp 2.362.794, Manila Rp 2.911.603, dan Jakarta Rp 3.355.750.
Oleh karena itu permasalahan tersebut harus disikapi bersama. Salah satunya untuk mengantisipasi pengangguran yang setiap tahun terus bertambah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (21/11/2017) telah menetapkan UMK Karawang untuk 2018 sebesar Rp 3.919.291, dan kembali menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Yang pastinya, kata dia, akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Sebab, dampak dari kenaikan upah pada 2017 lalu sekitar 12.000 karyawan dirumahkan hingga September ini.
Ia memprediksi, perusahaan sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018 tersebut. Pasalnya, tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah, merumahkan karyawan, atau meminta penangguhan pembayaran upah.
Sejumlah perusahaan yang memilih hengkang antara lain PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT Dream Sentosa Indonesia, PT Hansae, dan PT Mondelez. Ia menyebut Garut, Majalengka, dan Jawa Tengah menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang.
Ia mengatakan, kenaikan diprediksi juga akan berdampak pada sektor jasa dan perdagangan. Sementara sektor manufaktur belum satu pun memilih pindah karena kenaikan upah.| mus betrik - K.02
Editor : Burhanuddin AR
Pengunggah : Mustapid