ASESOR LAM-PTKES MENGAKREDITASI PRODI S-1 FARMASI FTIK-UBP KARAWANG - Mustikayasa News

Rabu, 01 Februari 2017

ASESOR LAM-PTKES MENGAKREDITASI PRODI S-1 FARMASI FTIK-UBP KARAWANG


TERTANTANG: Rektor Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Dedi Mulyadi, SE., MM., tertantang menjadikan UBP unggul dan kompetitif di bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ASEAN 2025. (toto s) 

Rabu, 1 Februari 2017.

MyNews –Karawang | Dua Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt. (Unhas Makassar) dan Prof. Indrajati Kohar, PhD. (Ubaya Surabaya), selama tiga hari sejak 30 Januari 2017 turun ke Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. 

“Beliau hadir ke kampus ini untuk melakukan penilaian dalam rangka menetapkan Akreditasi Prodi Farmasi S-1 pada FTIK - Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer,” kata Rektor UBP, Dr. Dedi Mulyadi, SE., MM., di Kampus UBP Karawang, pagi ini.

Pengakreditasian Prodi Farmasi itu, lanjut Rektor Dedi, merupakan tahap akreditasi terakhir dari seluruh prodi pada UBP. Dan khusus pengakreditasian Prodi Farmasi bukan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melainkan oleh LAM-PTKes.

Dedi menjelaskan UBP yang berdiri sejak  17 Oktober 2014 punya 10 prodi. Sembilan prodi selain Prodi Farmasi sudah diakreditasikan. Prodi-prodi tersebut yaitu: Manajemen, Akuntansi, Ilmu Hukum, dan Psikologi pada Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial (FBIS), Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Teknik Industri pada Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), juga Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Insya Allah seluruh prodinya pada tahun ini berakreditasi. Itu merupakan tonggak penting bagi perlindungan dan penjaminan tentang pengakuan pemerintah maupun masyarakat terhadap tiga hal, yakni: kelembagaan, penyelenggaraan, dan lulusan pendidikan tinggi UBP ini,” ucap Dedi.

Sementara itu Asesor LAM-PTKes, Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt. menjelaskan bahwa akreditasi merupakan ruh perguruan tinggi. Jika tidak diakreditasikan dapat mengundang kerawanan yang amat sangat karena lulusannya bisa terancam tidak mendapat pengakuan dari pemerintah bahkan masyarakat.

Dia sebutkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan peraturan turunannya ditegaskan bagi perguruan tinggi yang tidak berakreditasi membuktikan bahwa kelembagaan, penyelenggaraan, dan pelulusan mahasiswanya tidak mendapat pengawasan dari pemerintah. Atas bukti tersebut sertamerta mengindikasikan bahwa perguruan tinggi itu terkategori “liar” dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Makna lainnya bahwa akreditasi terhadap perguruan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang tinggi atau memasuki spesialis, atau untuk dapat menjalankan praktik profesinya.

“Oleh karena itu akreditasi acapkali disebut ruh atau nyawa perguruan tinggi,” tandas asesor lainnya, Prof. Indrajati Kohar, PhD; Lalu dia menambahkan  akreditasi merupakan sistem jaminan mutu kepada pihak eksternal (masyarakat dan pihak lain) bahwa institusi yang terakreditasi memang mampu melakukan kegiatan pendidikan tinggi. Dengan demikian, akreditasi punya muatan melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertanggungjawab.

Dalam konteks seberapa tingkat kemampuan UBP melaksanakan pendidikan tinggi misalnya, maka untuk itulah LAM-PTKes mewakili pemerintah melakukan penilaian. Khususnya terhadap penyelenggaraan Prodi Farmasi.  | toto s – B.01.

Editor               : Burhanuddin AR.
Pengunggah    : Mustapid. 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda