Rabu, 1 Februari 2017.
MyNews
–Karawang | Dua Asesor Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), Prof. Dr.
Gemini Alam, M.Si., Apt. (Unhas Makassar) dan Prof. Indrajati Kohar, PhD.
(Ubaya Surabaya), selama tiga hari sejak 30 Januari 2017 turun ke Universitas
Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
“Beliau hadir ke kampus ini untuk melakukan penilaian dalam rangka menetapkan Akreditasi Prodi Farmasi S-1 pada FTIK - Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer,” kata Rektor UBP, Dr. Dedi Mulyadi, SE., MM., di Kampus UBP Karawang, pagi ini.
“Beliau hadir ke kampus ini untuk melakukan penilaian dalam rangka menetapkan Akreditasi Prodi Farmasi S-1 pada FTIK - Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer,” kata Rektor UBP, Dr. Dedi Mulyadi, SE., MM., di Kampus UBP Karawang, pagi ini.
Pengakreditasian Prodi Farmasi itu,
lanjut Rektor Dedi, merupakan tahap akreditasi terakhir dari seluruh prodi pada
UBP. Dan khusus pengakreditasian Prodi Farmasi bukan dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melainkan oleh LAM-PTKes.
Dedi menjelaskan UBP yang berdiri
sejak 17 Oktober 2014 punya 10 prodi. Sembilan
prodi selain Prodi Farmasi sudah diakreditasikan. Prodi-prodi tersebut yaitu: Manajemen,
Akuntansi, Ilmu Hukum, dan Psikologi pada Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
(FBIS), Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Teknik Industri pada Fakultas
Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKN), juga Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
“Insya
Allah seluruh prodinya pada tahun ini berakreditasi. Itu merupakan tonggak
penting bagi perlindungan dan penjaminan tentang pengakuan pemerintah maupun
masyarakat terhadap tiga hal, yakni: kelembagaan,
penyelenggaraan, dan lulusan
pendidikan tinggi UBP ini,” ucap Dedi.
Sementara itu Asesor LAM-PTKes, Prof.
Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt. menjelaskan bahwa akreditasi merupakan ruh
perguruan tinggi. Jika tidak diakreditasikan dapat mengundang kerawanan yang
amat sangat karena lulusannya bisa terancam tidak mendapat pengakuan dari
pemerintah bahkan masyarakat.
Dia sebutkan menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan peraturan
turunannya ditegaskan bagi perguruan tinggi yang tidak berakreditasi membuktikan bahwa kelembagaan,
penyelenggaraan, dan pelulusan mahasiswanya tidak mendapat pengawasan dari pemerintah. Atas
bukti tersebut sertamerta mengindikasikan bahwa perguruan tinggi itu terkategori
“liar” dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Makna lainnya bahwa akreditasi
terhadap perguruan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang
menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk
melanjutkan pendidikan ke tingkat yang tinggi atau memasuki spesialis, atau
untuk dapat menjalankan praktik profesinya.
“Oleh karena itu akreditasi acapkali
disebut ruh atau nyawa perguruan tinggi,” tandas asesor lainnya, Prof. Indrajati Kohar,
PhD; Lalu dia menambahkan akreditasi
merupakan sistem jaminan mutu kepada pihak eksternal (masyarakat dan pihak lain) bahwa institusi yang terakreditasi memang mampu melakukan
kegiatan pendidikan tinggi. Dengan demikian, akreditasi punya muatan melindungi masyarakat
dari penipuan oleh pihak-pihak penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertanggungjawab.
Editor :
Burhanuddin AR.
Pengunggah : Mustapid.