Minggu, 18 Desember 2016.
MyNews – Karawang | Banyaknya
jalan khusus inspeksi irigasi di ‘kota lumbung padi’ Kabupaten Karawang,
Provinsi Jawa Barat, dinilai potensial untuk ditingkatkan kemanfaatannya
sebagai jalan umum yang bukan saja berjenis jalan lingkungan, melainkan juga
berjenis jalan lokal, jalan kolektor, bahkan jalan arteri.
Rektor Universitas Buana
Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Dedi Mulyadi, di Hotel Swiss Bel-inn Karawang, kemarin
lusa, mewacanakan hal itu menyusul adanya kondisi arus lalu lintas yang semakin
padat dan telah menyebabkan kemacetan di tengah kota maupun beberapa titik
perkotaan pinggirannya.
Memang berdasar ketentuan
peraturan perundang-undangan jalur inspeksi irigasi di Karawang tidak dalam
penguasaan dan pengelolaan pemerintah daerah (Pemda) karena hak penguasaan dan pengelolaan
ada pada Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II.
Akan tetapi ada celah bagi Pemkab
Karawang menjalin kerja sama dengan PJT II untuk mencanangkan program
peningkatan manfaat jalan khusus inspeksi irigasi menjadi jalan umum yang bukan
saja berjenis jalan lingkungan, melainkan juga berjenis jalan lokal, jalan
kolektor, bahkan jalan arteri.
Bupati Karawang, menurut Dedi,
punya kesempatan emas mengambil kebijakan tentang kepentingan hal itu karena
Karawang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan. Lalu Dedi
memisalkan jika kebijakan itu untuk pengubahan jalur inspeksi irigasi menjadi
jalan arteri sangat mungkin Pemkab Karawang tidak banyak membutuhkan penambahan
lahan yang harus didapat dengan membebaskan tanah warga.
“Saya yakin ibu Celli – maksudnya
dr Hj Cellica Nurachadiana, Bupati Karawang – paham betul hikmah Perda tentang
Jalan dalam kaitan penyusunan anggaran pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan jalan,” ujar Dedi.| bani
albar
Editor :
Burhanuddin AR
Pengunggah : Mustapid
