VAPE MEREBAK. Rokok elektronik (VAPE) telah merebak dikonsumsi oleh remaja.(fb) |
Kamis, 23
November 2017.
MyNews – Jakarta | Logo Badan
Narkotika Nasional (BNN) dilarang keras dicantumkan untuk keperluan perdagangan
rokok elektronik. Larangan itu berlaku khususnya bagi seluruh gerai toko, iklan
distributor, maupun toko rokok elektronik.
Kepala BNN, Drs. Budi Waseso, menerbitkan
larangan tersebut pada 20 November 2017 melalui Surat Edaran No.:
SE/123/XI/KA/PC.01/2017/BNN.
Ada tiga rujukan diterbitkannya larangan
itu. Pertama, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua,
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Ketiga,
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
Berdasar rujukan itu, Kepala BNN
memeberitahunan kepada para Kepala BNNP maupun BNNK untuk tidak melakukan
pencantuman logo BNN pada gerai toko, iklan distributor, maupun toko rokok
elektronik (VAPE).
Begitu juga larangan diberlakukan bagi
distributor dan toko, baik di dalam ruangan maupun di dalam berbagai bentuk
iklan. Dan apabila terbukti mereka memasang logo BNN tanpa seizin BNN, Kepala
BNN yang terkait hendaknya memberikan teguran keras dan/atau diproses hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Budi Waseso, surat edaran yang
diterbitkannya itu bersifat sebagai perintah untuk dilaksanakan, dan sebagai
pedoman untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program P4GN di masing-masing
wilayah provinsi, kabupaten maupun kota.
Sebagaimana telah umum diketahui, di
tengah-tengah masyarakat telah dipasarkan produk rokok elektronik yang
dipopulerkan dengan sebutan VAPE.
![]() |
Zainul Mustofa |
Rokok spesies baru non tembakau itu
berbahan suatu cairan, dengan citra rasa dan aroma bermacam-macam. Cara
pakainya, cairan itu dimasukkan dalam suatu tabung kecil pada sebuah pipa
bertenega baterai. Pipa diisap maka konsumen dapat menikmati asap selazim
merokok kretek.
Info yang berkembang, rokok elektronik
semakin banyak penikmatnya. Bahkan, kalangan remaja dan siswa sekolah dasar pun sudah
mulai ada yang mengonsumsi. Sementara itu oleh banyak pihak sudah
mengkhawatirkan bahwa teknik merokok elektronik rentan tersusupi disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Oleh karena itu selain saya sepakat
terhadap adanya larangan penggunaan logo BNN itu, juga akan lebih senang jika
produksi dan peredaran rokok elektronik diawasi ketat,” kata Drs. Zainul
Mustofa, MPd.I, seorang guru Aparat Sipil Negeri (ASN) yang sedang dinas di SDN
10 Jakarta Timur, kemarin.| sba alqudsy – K.06
Editor Burhanuddin AR
Pengunggah : Mustapid