LOGO BNN DILARANG DICANTUMKAN UNTUK DAGANG ROKOK ELEKTRONIK - Mustikayasa News

Kamis, 23 November 2017

LOGO BNN DILARANG DICANTUMKAN UNTUK DAGANG ROKOK ELEKTRONIK

VAPE MEREBAK. Rokok elektronik (VAPE) telah merebak dikonsumsi oleh remaja.(fb)
Kamis, 23 November 2017.

MyNews – Jakarta | Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) dilarang keras dicantumkan untuk keperluan perdagangan rokok elektronik. Larangan itu berlaku khususnya bagi seluruh gerai toko, iklan distributor, maupun toko rokok elektronik.

Kepala BNN, Drs. Budi Waseso, menerbitkan larangan tersebut pada 20 November 2017 melalui Surat Edaran No.: SE/123/XI/KA/PC.01/2017/BNN.

Ada tiga rujukan diterbitkannya larangan itu. Pertama, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua, Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Ketiga, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).

Berdasar rujukan itu, Kepala BNN memeberitahunan kepada para Kepala BNNP maupun BNNK untuk tidak melakukan pencantuman logo BNN pada gerai toko, iklan distributor, maupun toko rokok elektronik (VAPE).

Begitu juga larangan diberlakukan bagi distributor dan toko, baik di dalam ruangan maupun di dalam berbagai bentuk iklan. Dan apabila terbukti mereka memasang logo BNN tanpa seizin BNN, Kepala BNN yang terkait hendaknya memberikan teguran keras dan/atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Budi Waseso, surat edaran yang diterbitkannya itu bersifat sebagai perintah untuk dilaksanakan, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program P4GN di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten maupun kota.

Sebagaimana telah umum diketahui, di tengah-tengah masyarakat telah dipasarkan produk rokok elektronik yang dipopulerkan dengan sebutan VAPE.

Zainul Mustofa
Rokok spesies baru non tembakau itu berbahan suatu cairan, dengan citra rasa dan aroma bermacam-macam. Cara pakainya, cairan itu dimasukkan dalam suatu tabung kecil pada sebuah pipa bertenega baterai. Pipa diisap maka konsumen dapat menikmati asap selazim merokok kretek.

Info yang berkembang, rokok elektronik semakin banyak penikmatnya. Bahkan, kalangan remaja dan siswa sekolah dasar pun sudah mulai ada yang mengonsumsi. Sementara itu oleh banyak pihak sudah mengkhawatirkan bahwa teknik merokok elektronik rentan tersusupi disalahgunakan untuk mengonsumsi  narkoba.

“Oleh karena itu selain saya sepakat terhadap adanya larangan penggunaan logo BNN itu, juga akan lebih senang jika produksi dan peredaran rokok elektronik diawasi ketat,” kata Drs. Zainul Mustofa, MPd.I, seorang guru Aparat Sipil Negeri (ASN) yang sedang dinas di SDN 10 Jakarta Timur, kemarin.| sba alqudsy – K.06

Editor                     Burhanuddin AR
Pengunggah       : Mustapid 

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)