![]() |
| DISEGEL. Lokasi pembangunan pabrik kaca PT JML di Cikalongsari, Kec Jatisari, Kab Karawang disegel. Diduga IMB-nya palsu (jay) |
Senin, 20 November 2017
MyNews – Karawang | Kasus
pembangunan pabrik kaca oleh PT JLM di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari,
Kabupaten Karawang, yang diduga kuat sebagai pelanggaran hukum, akhir-akhir ini
terperam, gara-gara ada pihak yang lempar batu sembunyi tangan.
Pandangan itu disampaikan oleh Derry
Satria, aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat, warga Kecamatan Jatisari, di
Karawang, Senin (20/11).
Derry menunjukkan, kemarin-kemarin
pemberitaan kasus PT JLM marak. Baik di media massa cetak, maupun media sosial.
Akan tetapi bahana ulasan maupun penanganan perkara PT JLM itu kini mendadak
sepi, tak lagi dibahas oleh banyak pihak.
“Ini sepertinya ada yang aneh,” kata Derry.
Disebut-sebut PT JLM diduga kuat telah
melakukan pelanggaran terhadap UU No 41 Tahun 2009 tentang LP2B, UU No 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, dan Perda Kab Karawang No 2 Tahun 2013 tentang RTRW,
maka pembangunan pabrik kaca PT JLM dihentikan paksa dan disegel oleh Pemkab
Karawang.
Atas tindakan penyegelan itu pihak PT JLM
keberatan karena memiliki IMB-nya. Akhirnya jadilah polemik di tengah
masyarakat. Disamping itu juga menjadi perkara di jalur hukum sebab pihak
Kepolisian maupun Kejaksaan turut menanganinya.
Terbetik info di sebuah media online
bahwa Kabid Pelayanan Perizinan Bangunan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, pun pada pekan depan mulai
diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jabar.
Sedang sisi lainnya bahwa baru-baru ini
ada keterangan pihak Pemkab Karawang melalui DPMPTSP tentang IMB pabrik kaca PT
JML bahwa berkas itu tidak pernah terdaftar, maka disimpulkan sebagai IMB
palsu.
“Sejak itulah ulasan kasus pembangunan pabrik
kaca PT JLM sepi,” ucap Derry menengarai.
Terlepas kebenarannya seperti apa, Derry
berpendapat, “logisnya Pemkab Karawang tidak berhak menyimpulkan begitu dong.
Sebab, bagaimana dengan tanda tangan dan stempel Kadis DPMPTSP? Apakah juga
palsu?”
Menurutnya, kesimpulan itu kewenangan
Kepolisian. Itu pun harus melalui penelitian di Lab Crime. Proses itu harus
ditempuh sesuai kepentingan untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Jadi sebetulnya belum ada alasan yang
cukup bagi Pemkab Karawang untuk menyegel lokasi dibangunnya pabrik kaca itu. Dan
pada sisi lain, jika PT JLM merasa tertipu karena IMB yang dikantonginya palsu,
maka sebagai korban pemalsuan IMB sebaiknya mengadu ke pihak berwajib saja,
menyusul keberatan penyegelan sebelumnya.| sba alqudsy – K.04
Editor :
Burhanuddin AR
Pengunggah : Mustapid
