KASUS PT JLM TERPERAM, ADA YANG LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN - Mustikayasa News

Senin, 20 November 2017

KASUS PT JLM TERPERAM, ADA YANG LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN

DISEGEL. Lokasi pembangunan pabrik kaca PT JML di Cikalongsari, Kec Jatisari, Kab Karawang disegel. Diduga IMB-nya palsu (jay)

Senin, 20 November 2017

MyNews – Karawang | Kasus pembangunan pabrik kaca oleh PT JLM di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang diduga kuat sebagai pelanggaran hukum, akhir-akhir ini terperam, gara-gara ada pihak yang lempar batu sembunyi tangan.

Pandangan itu disampaikan oleh Derry Satria, aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat, warga Kecamatan Jatisari, di Karawang, Senin (20/11).

Derry menunjukkan, kemarin-kemarin pemberitaan kasus PT JLM marak. Baik di media massa cetak, maupun media sosial. Akan tetapi bahana ulasan maupun penanganan perkara PT JLM itu kini mendadak sepi, tak lagi dibahas oleh banyak pihak.  “Ini sepertinya ada yang aneh,” kata Derry.

Disebut-sebut PT JLM diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 41 Tahun 2009 tentang LP2B, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Perda Kab Karawang No 2 Tahun 2013 tentang RTRW, maka pembangunan pabrik kaca PT JLM dihentikan paksa dan disegel oleh Pemkab Karawang.

Atas tindakan penyegelan itu pihak PT JLM keberatan karena memiliki IMB-nya. Akhirnya jadilah polemik di tengah masyarakat. Disamping itu juga menjadi perkara di jalur hukum sebab pihak Kepolisian maupun Kejaksaan turut menanganinya.

Terbetik info di sebuah media online bahwa Kabid Pelayanan Perizinan Bangunan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, pun pada pekan depan mulai diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jabar.

Sedang sisi lainnya bahwa baru-baru ini ada keterangan pihak Pemkab Karawang melalui DPMPTSP tentang IMB pabrik kaca PT JML bahwa berkas itu tidak pernah terdaftar, maka disimpulkan sebagai IMB palsu.

“Sejak itulah ulasan kasus pembangunan pabrik kaca PT JLM sepi,” ucap Derry menengarai.

Terlepas kebenarannya seperti apa, Derry berpendapat, “logisnya Pemkab Karawang tidak berhak menyimpulkan begitu dong. Sebab, bagaimana dengan tanda tangan dan stempel Kadis DPMPTSP? Apakah juga palsu?”

Menurutnya, kesimpulan itu kewenangan Kepolisian. Itu pun harus melalui penelitian di Lab Crime. Proses itu harus ditempuh sesuai kepentingan untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Jadi sebetulnya belum ada alasan yang cukup bagi Pemkab Karawang untuk menyegel lokasi dibangunnya pabrik kaca itu. Dan pada sisi lain, jika PT JLM merasa tertipu karena IMB yang dikantonginya palsu, maka sebagai korban pemalsuan IMB sebaiknya mengadu ke pihak berwajib saja, menyusul keberatan penyegelan sebelumnya.| sba alqudsy – K.04

Editor                   : Burhanuddin AR

Pengunggah       : Mustapid

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda