KUSUT KERIPUT PERTAMBANGAN BATU KAPUR BAKAL DIBAHAS KHUSUS DI DPRD KARAWANG - Mustikayasa News

Kamis, 16 Maret 2017

KUSUT KERIPUT PERTAMBANGAN BATU KAPUR BAKAL DIBAHAS KHUSUS DI DPRD KARAWANG

TAMBANG BATU KAPUR. Aktivitas penambangan batu kapur di Tamansari, Karawang bagian selatan masih berlangsung walau sudah tak ada satu ijin pun berlaku untuk usaha itu. (ade rosadi)

Kamis, 16 Maret 2017.

MyNews – Karawang | Kusut keriput ketentuan peraturan tentang perijinan, pengawasan dan penertiban praktik bisnis pertambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, bakal dibahas secara khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

“Sekurang-kurangnya itu kami mulai bahas di tim anggota dewan yang berkonstituen dari Daerah Pemilihan Karawang 1 atau Dapil 1,” kata politisi Partai Gerindra, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., MH., yang juga Anggota DPRD Karawang dari Dapil 1, di kantornya pagi tadi.

Disebutkannya, bahwa sekarang ini tidak ada satupun ijin penambangan batu kapur di Tamansari. Kalau pun misalnya dulu pernah ada, kini sudah dicabut. Jadi mestinya seluruh usaha penambangan batu kapur di Tamansari harusnya tutup. “Itu hukumnya,” tandas Sodikin.

Akan tetapi ketentuan peraturan hukum pun harus diuji punya prinsip keadilan atau tidak. Di dalam hukum jangan ada keberpihakan bagi sisi tertentu kecuali kepada kebenaran, dan jangan pula ada pendholiman di sisi lainnya.  

Karenanya Sodikin mengaku sangat tahu bahwa di lapangan eksplorasi batu kapur/kart itu masih berlangsung, apalagi Kades Tamansari H. Udin Syaripudin mengiyakannya. Kenapa berlanjut? Itu dikarenakan bahwa sesungguhnya usaha tersebut menyangkut hajat hidup warga sekitar.

“Maka, saya juga paham. Tentunya perangkat desa tak sanggup membendung penambangan ilegal tersebut, sekalipun sesungguhnya mereka mampu melaksanakannya,” ujar Sodikin.

Sodikin kemudian memandang perlu ada upaya win win solution. Perda dan Perbub hendaknya diimplementasikan, namun warga tidak kehilangan sumber mata pencaharian gara-gara hadirnya Perda dan Perbup.

“Perda dan Perbub tidak boleh menjelma jadi pepesan kosong, ada aturan tapi tak berfungsi. Namun juga gak boleh Perda dan Perpub menyengsarakan rakyat,” kata politisi NasDem, Indriyani, ST, kolega sekantor Endang Sodikin yang sama-sama terusung dari Dapil 1.

Akan seperti apa bentuk win win Solutions tersebut? “Itu tergantung hasil formal pembahasan demi pembahasan yang berlanjut di DPRD Kabupaten Karawang maupun yang diikuti oleh pihak eksekutif Pemkab Karawang nanti,” jawab Indriyani. | ade rosadi – C.02.

Editor                 : Burhanuddin AR.
Pengunggah       : Mustapid.

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)