LISTRIK DI BAWAH 1.300 WATT BOLEH HANYA UNTUK KELUARGA MISKIN - Mustikayasa News

Senin, 12 Desember 2016

LISTRIK DI BAWAH 1.300 WATT BOLEH HANYA UNTUK KELUARGA MISKIN



Manajer PLN Rayon Cikampek, H. Nana Suryana, menjelaskan pelaksanaan program Listrik Pedesaan Kabupaten Karawang di wilayah tugasnya (toto s)


Minggu, 10 Desember 2016
MyNews, Karawang | Pemasangan fasilitas listrik pedesaan (lisdes) di rumah-rumah penduduk berbantuan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Karawang tidak harus masing-masing berdaya 1.300 watt. “Pemasangan boleh yang 900 watt, bahkan 450 watt, asalkan keluarga miskin yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan,” kata Manajer PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cikampek, kemarin lusa.
Disebutkan bahwa dari 6.000 pelanggan PLN di Karawang yang tergolong keluarga miskin terdaftar sebagai sasaran program lisdes. Di rumah masing-masing sudah terpasang jaringan listrik KWH meter, bukan token. Itu ada yang kapasitasnya 450 watt, ada yang 900 watt. Oleh Pemkab Karawang, mereka dibantu agar dapat menikmati fasilitas listrik token 1.300 watt.
Akan tetapi, ungkap Nana, sebagian dari mereka, khususnya yang di wilayah kerja Rayon Cikampek, ada yang keberatan karena terbayang tingginya beban rekening nantinya. “Padahal susut nilai token kan sesuai pemakaian. Dan dalam sistem token tak ada beban bulanan seperti pada KWH meter,” tuturnya.
Memang betul berdasar Surat Dirut PLN No: 0374/AGA.1.0.1/Dirut/2016, PLN tidak diperkenankan memasang KWH 450 watt dan 900 watt. Dengan begitu tak ada lagi pemasangan baru KWH oleh PLN dengan kapasitas tersebut. Dan terhadap yang masih terpasang diarahkan diganti token minimal berkapasitas 1.300 watt. Kebijakan itu dengan menimbang demi kepatutan pelayanan PLN atas pemakaian pelanggan keluarga miskin menuju keluarga sejahtera.
Namun Nana menegaskan PLN menghormati hak azasi pelanggan yang memohon dibolehkan tetap memakai KWH 450 watt atau 900 watt jika termasuk keluarga miskin yang terdaftar pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kabupaten Karawang.
Terhadap KWH 450 watt atau 900 watt yang pelanggannya tidak terdaftar pada TNP2K, maka akan diganti token 1.300 watt atau lebih besar dari itu berdasar permintaan pelanggan yang bersangkutan. Program ini sedianya berakhir pada 31 Desember 2016. Namun karena ada kendala teknis dan non-teknis cenderung mundur dead-line. |toto s
Editor                    : Burhanuddin AR
Pengunggah       : Mustapid

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda