MyNews
– Karawang | Bupati Karawang sangat diharapkan tidak
menjadikan sejumlah peraturan daerah (Perda) mandul gara-gara peraturan bupati
(Perbub) atau ketentuan peraturan turunannya tak kunjung diterbitkan. “Bagaimana
Satpol PP dapat bertindak menertibkan obyek Perda jika belum ada ketentuan
peraturan pelaksanaannya,” kata Rektor Universitas Pangkal Perjuangan (UPP)
Karawang, Dr. Dedi Mulyadi.
Dia mengutarakan hal itu pada perhelatan
kajian sinergitas kebinamargaan dan pengairan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, di Hotel Swiss Bel-inn,
hari ini.
Berulang-ulang akademisi itu menekankan Perbup
perlu bahkan wajib diterbitkan untuk penguatan penerapan Perda baru, misalnya
Perda tentang Jalan dan Perda tentang Pengairan. Dalam 2 (dua) perda tersebut
banyak memberi amanat kepada bupati untuk mengatur lebih lanjut teknis
pelaksanaannya.
Selain itu pemerintah melalui Bagian Hukum
Setda Pemkab Karawang perlu gencar dan
cekatan melaksanakan sosialisasi atas Perda baru, terutama tatkala masih dalam
bentuk draf atau rancangan (Ranperda). “Saya tanya nich,” kata Dedi, ”Sudahkah bapak-bapak, ibu-ibu pejabat kedinasan,
camat, dan tokoh-tokoh masyarakat mendapat draf Perda tentang Infrastruktur
dari Bagian Hukum?” dan ternyata para pejabat itu hadir di forum itu memang
belum mendapatkannya.
Dedi
yang sengaja menanyakan hal itu mengaku bermaksud memberi ilustrasi
deskriptif bagaimana starting point membangun sinergitas program akan mantap
kalau teknis yang hendak digarap masih remang-remang aturannya.
“Untuk sebuah sinergitas pada pelaksanaan
suatu sektor pembangunan yang melibatkan banyak pihak , tak cukup dengan
mengandalkan taat terhadap tupoksi masing-masing
instansi,”ujarnya seraya menambahkan,”salah-salah bila tidak bijaksana justru
terjebak mengunggulkan egoisme sektoral”.
Oleh karena itu kendali kerja yang teratur untuk
suatu pembangunan melalui Perbub dan ketentuan peraturan turunannya merupakan kebutuhan
yang berniscaya, apalagi ada amanat dari perundang-undangan yang berlaku.| bani albar
Editor :
Burhanuddin AR
Pengunggah : Mustapid