BUPATI KARAWANG DIMINTA TIDAK MEMANDULKAN PERDA BARU - Mustikayasa News

Rabu, 14 Desember 2016

BUPATI KARAWANG DIMINTA TIDAK MEMANDULKAN PERDA BARU


Rektor Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Dedi Mulyadi, memaparkan sistem pembangunan infrastruktur menurut amanat undang-undang pada  gelar kajian sinergitas program kebinamargaan dan pengairan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karang, di Hotel Swiss Bel-inn, Selasa 13 Desember 2016 (toto s)
Selasa, 13 Desember 2016
MyNews – Karawang | Bupati Karawang sangat diharapkan tidak menjadikan sejumlah peraturan daerah (Perda) mandul gara-gara peraturan bupati (Perbub) atau ketentuan peraturan turunannya tak kunjung diterbitkan. “Bagaimana Satpol PP dapat bertindak menertibkan obyek Perda jika belum ada ketentuan peraturan pelaksanaannya,” kata Rektor Universitas Pangkal Perjuangan (UPP) Karawang, Dr. Dedi Mulyadi.
Dia mengutarakan hal itu pada perhelatan kajian sinergitas kebinamargaan dan pengairan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, di Hotel Swiss Bel-inn, hari ini.
Berulang-ulang akademisi itu menekankan Perbup perlu bahkan wajib diterbitkan untuk penguatan penerapan Perda baru, misalnya Perda tentang Jalan dan Perda tentang Pengairan. Dalam 2 (dua) perda tersebut banyak memberi amanat kepada bupati untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaannya.
Selain itu pemerintah melalui Bagian Hukum Setda Pemkab Karawang  perlu gencar dan cekatan melaksanakan sosialisasi atas Perda baru, terutama tatkala masih dalam bentuk draf atau rancangan (Ranperda). “Saya tanya nich,” kata Dedi, ”Sudahkah bapak-bapak, ibu-ibu pejabat kedinasan, camat, dan tokoh-tokoh masyarakat mendapat draf Perda tentang Infrastruktur dari Bagian Hukum?” dan ternyata para pejabat itu hadir di forum itu memang belum mendapatkannya.
Dedi  yang sengaja menanyakan hal itu mengaku bermaksud memberi ilustrasi deskriptif bagaimana starting point membangun sinergitas program akan mantap kalau teknis yang hendak digarap masih remang-remang aturannya.
“Untuk sebuah sinergitas pada pelaksanaan suatu sektor pembangunan yang melibatkan banyak pihak , tak cukup dengan mengandalkan taat terhadap tupoksi masing-masing instansi,”ujarnya seraya menambahkan,”salah-salah bila tidak bijaksana justru terjebak mengunggulkan egoisme sektoral”.
Oleh karena itu kendali kerja yang teratur untuk suatu pembangunan melalui Perbub dan ketentuan peraturan turunannya merupakan kebutuhan yang berniscaya, apalagi ada amanat dari perundang-undangan yang berlaku.| bani albar

Editor                 : Burhanuddin AR
Pengunggah       : Mustapid

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda