REVISI RTRW KARAWANG, JANGAN BODOHI MASYARAKAT - Mustikayasa News

Minggu, 03 Juni 2018

REVISI RTRW KARAWANG, JANGAN BODOHI MASYARAKAT


MyNews - Karawang | Rencana rapat pembahasan hasil PK dan Revisi RTRW antara unsur BKPRD dan Pemangku Kepentingan Rakyat Karawang pada Senin 4 Juni 2018. pukul 10.00 WIB di Hotel Swiss-Berllin Karawang, Jl. A. Yani No 29 Karawang, telah diketahui oleh banyak pihak.

Itu disebabkan oleh telah  beredarnya Surat Undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Karawang selaku Ketua BKPRD, Drs. H. Teddy Rusfendi S, dengan No Surat 005/3058/Bapp, tanggal 31 Mei 2018.

Berdasarkan undangan terdapat enam unsur yang diundang, Unsur DPRD Karawang. Unsur Anggota Inti BKPKD Kab Karawang. Unsur Perwakilan Kecamatan. Unsur Pokja Tata Ruang. Unsur Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang, Unsur Perwakilan Masyarakat.

Rencana rapat tersebut menuai tanggapan beragam dengan alasan masing-masing.

Tanggapan dengan raut muka penuh tanya disampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Karawang (MasKar) Supardi Nugraha  di sekretariat Maskar, Sabtu malam Minggu, 02 Juni 2018.

Kepada Mynews, dia katakan "kok bisa RTRW Karawang diobok-obok terus, diubah-ubah. Jangan-jangan ada tunggangan kepentingan kapitalis yang bermain.,Ini patut diwaspadai"

Dia punya asumsi bakal terjadi pengingkaran pernyataan politik Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Bahwa Karawang selama dipimpinnya tetap  mempertahankan Kabupaten Karawang sebagai "Lumbung Padi atau Kota Agraris". Sekitar 87.000 Ha lahan teknis sawah akan dipertahankan,

"Namun bagaimana faktanya? Coba kita lihat lahan untuk Kawasan Industri Saja masih luas belum terpakai, eeh... di sisi lain... kok banyak lahan sawah yang disulap untuk tapak industri jugaarea baru bagi komplek pemukiman dan perumahan," ujar Supardi.

"Saya menduga rapat itu ada kepentingan untuk mengkonversi peruntakan lahan sawah menjadi tanah pemukiman baru. Dan bukan mustahil itu sana saja guna memenhi kepentingan kapitalis," tandasnya.

Bahkan dia memberi contoh atas dugaannya itu bahwa yang bermain dan hendak mengubah zona hijau menjadi zona kuning, salah satunya terkait kepentingan proyek beberapa perusahaan, antara lain PT Indorenus, PT Atlasindo dan perusahaan lainnya di Karawang Selatan.

Tengara niatan itu melalui rapat tersebut kian jelas karena yang diundang mewakili unsur masyarakat hanya tiga orang, dan semua dari Karawang Selatan.

"Informasi yang kami terima di lapangan yang santer terdengar yakni rapat itu ada kaitan dengan upaya pembebasan lahan di tujuh desa di Kecamatan Telukjambe Barat, lima desa di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, serta beberapa desa di timur dan utara perkotaan Karawang," ungkap Supardi.

Revisi RTRW kalau untuk kepentingan masyarakat Karawang, kami setuju saja, Tetapi kalau itu guna melancarkan kepentingan Pemerintah Pusat dan Provinsi dengan program dan konsep yang tidak sesuai dengan masyarakat Karawang, dan tidak dibutuhkan baik untuk kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang kemakmuran Karawang, jelas kami tidak Setuju. Jangan membodohi masyarakat Karawang-lah," ujarnya.

Tanggapan juga datang dari anak muda Karawang yang juga pendiri Komunitas Aktivis Pecinta Alam dan Lingkungan, Mustafid.

Menurutnya PK dan Revisi RTRW Kabupaten Karawang pantas diduga  cuma untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,  "Saya menduga PK dan Revisi RTRW Kabupaten Karawang untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,  Salah satunya pembukaan kawasan industri baru di tanah milik Perhutani yang ada di Kecamatan Ciampel dan Telumjambe Timur," kata Mustafid.

Dia berharap kawasan hutan tidak ada lagi yang dikonversi menjadi kawasan industri.

Tokh begitu dia berdoa semoga dugaannya meleset. Namun apabila hal itu terjadi,  komunitasnya  akan melakukan upaya untuk menjaga kawasan hutan Karawang tetap lestari. (Ade.1.6)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda