MyNews -Blora | Muhaimin (39), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tak kuasa menahan air matanya saat mengadu ke kantor Sekretariat Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Rabu (24/1/2018).
Sebagai wali murid, tukang becak itu mengaku keberatan dengan beban biaya yang harus ia tanggung untuk membayar iuran pengadaan komputer sebagai fasilitas penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMP Negeri 5 Blora.
"Jujur saya sangat kelimpungan setelah anak saya meminta uang Rp 300.000 untuk iuran itu. Utang sana sini tidak dapat hasil padahal paling lambat Februari. Berapa sih penghasilan tukang becak seperti saya di zaman modern ini? Bisa makan saja, kami sudah bersyukur," kata Muhaimin sambil menitikkan air mata.
Muhaimin sendiri tak menyangka bahwa ternyata membutuhkan biaya yang tinggi untuk menyekolahkan anak semata wayangnya itu di sekolah milik pemerintah. Semula, ia berharap besar akan memperoleh keringanan biaya menyusul anaknya itu termasuk siswi yang berprestasi.
Dugaan pungli
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Singgih Hartono, mengatakan, iuran pembelian komputer yang dibebankan kepada wali murid SMPN 5 Blora dan SMPN lainnya di Blora telah melanggar Undang-undang Pendidikan Nasional yang diimplementasikan ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016.
"Dengan dalih menunjang UNBK, sebanyak 600-an siswa kelas 7, 8 dan 9 di SMPN 5 Blora diminta iuran Rp 300.000 guna membeli komputer. Penarikan sejumlah uang di luar ketentuan, namanya pungutan liar atau pungli. Ini merusak program nawacita Presiden Joko Widodo tentang pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan," tegasnya. | (Mus.20.1)
Sumber: kompas.com